ART Caplok 6 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Rp17 M, Begini Kronologinya

  • Arry
  • 18 Nov 2021 14:05
Artis Nirina Zubir(@nirinazubir_/instagram)

Tak mendapat kejelasan status enam sertifikat tersebut, pada 2020, keluarga Nirina Zubir mendatangi kantor BPN Jakarta Barat.

Saat itu, terungkap fakta, enam sertifikat tanah milik keluarga mereka ternyata sudah beralih tangan menjadi milik Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

"Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Endrianto dengan dasar akta PJB dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang. Dalam pembuatannya, tanda tangan Cut Indria Martini diduga telah dipalsukan," katanya.

Setelah mengetahui kejanggalan tersebut, pada Juni 2021, Nirina Zubir melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya tindakan pemalsuan yang dilakukan tersangka Riri hasmita.

"Almarhum Cut Indria Martini dan para ahli warisnya tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas keenam sertifikat tersebut kepada Riri Khasmita dan Endrianto atau dengan pihak lain," jelas Petrus.

Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Riri Khasmita, Enrianto, Ina Rosiana, Faridah, dan Erwin Riduan sebagai tersangka. Riri diketahui sebagai otak dari praktik mafia tanah tersebut dengan bantuan notaris.

Polisi juga kemudian menahan Riri, Endrianto, dan Faridah. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersanga.


Selanjutnya modus Mafia Tanah >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait