6 Fakta Dea OnlyFans: Jadi Tersangka, Tak Ditahan Karena Masih Kuliah

  • Arry
  • 27 Mar 2022 10:48
Dea OnlyFans(@GRESAIDS/instagram)

Gea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan aksi pornografi melalui aplikasi OnlyFans.

Dea ditangkap di kosannya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022. Usai ditangkap, Dea langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, polisi langsung menetapkan Dea sebagai tersangka. Dia diduga membuat dan menyebar konten panas di situs OnlyFans.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait penangkapan Dea OnlyFans:

1. Aktif sebarkan konten panas

Polisi menemukan bukti, Dea OnlyFans secara aktif membuat dan menyebar konten panas. Dia juga menjual konten tersebut di situs OnlyFans. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2019.

Baca Juga
Dea OnlyFans Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Video Hot

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliasnyah Lubis.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa foto dan video milik Dea yang berasal dari patroli siber.

"Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur," katanya.


2. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi serta terancam 12 tahun penjara

Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Selain itu, Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Pornografi.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Dea diduga menyebarkan konten asusila melalui internet. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.

Sementara berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, Dea OnlyFans diduga memproduksi hingga menyebarkan konten asusila. Ancaman hukumannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun


Selanjutnya Dea OnlyFans tak ditahan dengan alasan masih kuliah >>>

 

3. Dea OnlyFans tak ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dea hanya dikenai wajib lapor saja.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komes Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, ada permintaan dan jaminan dari keluarga yang menyatakan Dea akan kooperatif menghadapi proses hukum.

Selain itu, status dea yang masih kuliah juga menjadi pertimbangan. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.


4. Dea OnlyFans sebut sebar konten dengan alasan ekonomi

Polisi menyatakan, Dea sengaja menyebarkan video dan foto panas ke situs OnlyFans dengan alasan kesulitan ekonomi.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," jelas Kombes Endra Zulpan.

Modusnya adalah dengan cara mengirimkan foto syurnya ke situs OnlyFans. Setelah itu, dia menyebarkan liink OnlyFans di akun media sosial miliknya.

"Yang bersangkutan mengakui pernah mengirimkan link OnlyFans miliknya dengan nama @GRESAIDS yang berisikan foto-foto miliknya dalam posisi telanjang pada akun Twitter pribadinya dengan nama @GRESAIDS," jelas Zulpan.


5. Bikin konten bareng kekasih

Kombes Endra Zulpan menambahkan, Dea OnlyFans mengakui pernah mebuat konten video panas bersama kekasihnya.

"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan.


6. Incar tersangka lain

Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Tidak berhenti pada Dea OnlyFans saja.

"Kemungkinan ada," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Jadi nanti ada pelaku lain selain Dea," jelas Auliansyah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait