Buat Anker, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api: Tetap Wajib Pakai Masker!

  • Arry
  • 19 Mei 2022 10:38
Penumpang kereta api(humas/kai.id)

Perhatian buat Anker alias Anak Kereta. PT Kereta Api telah mengeluarkan aturan terbaru soal penggunaan masker. Hal ini menyusul pelonggaran penggunaan masker yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

Aturan baru layanan KRL dan KA Lokal kini sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai 18 Mei 2022.

Dalam aturan terbaru, kapasitas KRL ditingkatkan menjadi 80 persen atau 130 hingga 135 penumpang per gerbong kereta. Ketentuan ini berlaku untuk KRL di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Yogyakarta-solo.

Sementara itu kapastitas kereta lokal perkotaan wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya dapat menampung maksimal 100 persen penumpang.

Baca juga
Di Luar Ruangan Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

Selain itu, meski ada pelonggaran penggunaan masker, seluruh penumpang kereta api masih diwajibkan memakai masker.

"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan," kata VP Corporate Secretary KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis.

"Para pengguna juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," lanjutnya.

Selain itu, KAI juga membuat imbauan kepada anker, yakni:

  • Tetap menjaga jarak saat duduk maupun berdiri di KRL
  • Selalu mencuci tangan sebelum dan setelah naik kereta
  • DILARANG berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama dalam perjalanan

Sementara pengguna kereta yang membawa anak-anak, terutama balita, diimbau tidak naik kereta yang sarat penumpang.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait