Newscast.id - Universitas Pertahanan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan hijab di lingkungan kampus. Aturan ini berlaku bagi kadet mahasiswi S1 dan D3.
SE bernomor SE/201 VIII/2026 diteken Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM atas nama Rektor Unhan tertanggal Senin, 24 Agustus 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan terbitnya surat edaran soal penggunaan hijab di Universitas Pertahanan itu.
"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca juga
Viral calon mahasiswi Unhan diminta buka hijab, MUI minta kampus klarifikasi
Dalam aturan itu, kadet mahasiswa S1 dan D3 diizinkan menggunakan hijab di lingkungan kampus. Hijab dapat digunakan di seluruh kegiatan pendidikan dan latihan Unhan.
Ketentuan Pakai Hijab bagi Mahasiswa Unhan D3-S:
- Menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas
- Menggunakan hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
- Hijab berwarna hitam saat memakai seragam pakaian dinas tersebut hanyalah sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.
Baca juga
Heboh isu mahasiswi baru disuruh lepas hijab di Unhan, Kemhan beri penjelasan
Aturan tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Serta, siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor: SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.
"Sehubungan dengan dasar tersebut, disampaikan kepada kepala Subsatket di lingkungan Unhan bahwa dalam rangka menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa, kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi."
"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.
"Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI."
Artikel lainnya: Indonesia masuk 10 Besar daftar Destinasi Wisata Kuliner Terbaik Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News