3 Warga Tewas di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi

  • Arry
  • 9 Jul 2022 11:11
Artis Ayu Ting Ting(@ayutingting92/instagram.com)

Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan ini dilayangkan karena ada tiga warga tewas di lokasi Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.

Kuasa hukum korban SA, Reno Ardiansyah, menyatakan, Ayu Ting Ting alias Ayu Rosmalina, dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian yang menyebabkan tewasnya tiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, Jumat 8 Juli 2022.

Reno menjelaskan, Ayu Ting Ting dan manajemen karaoke itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Mereka juga mepertanyakan prosedur keluar masuknya makanan ke Karaoke Ayu Ting Ting.

Baca juga
Ayu Ting Ting Jawab Soal Isu Nikah Siri dengan Ivan Gunawan

Sebab, dalam karaoke tersebut pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman dari luar. Jika ketahuan, maka akan dikenai biaya tambahan tanpa ada pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci, yaitu saksi S, yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Saat ini Karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, dihentikan izinnya oleh Pemkot Bengkulu. Hal ini sebagai dampak dari kasus tewasnya tiga orang di lokasi, termasuk dua pendamping lagu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan, penghentian sementara karaoke itu berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.


Selanjutnya kronologi kasus tewasnya 3 warga di Karaoke Ayu Ting Ting >>>

 

Kasus ini mencuat saat ada tiga orang tewas di Karaoke Ayu Ting Ting. Mereka tewas usai menenggak minuman oplosan yang dibawa dari luar karaoke pada awal Juli 2022.

"Kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya dan masih ditangani kepolisian. Kita tunggu hasil penyidikan polisi dulu," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusarianto.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Wlliwanto Malau, menjelaskan, polisi sudah memeriksa kadar alkohol minuman dalam botol di lokasi kejadian. Botol-botol itu ditemukan di tempat pembuangan sampah dekat genset.

Polisi juga akhirnya menangkap satu orang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke tempat karaoke Ayu Ting Ting. Pelaku berinisial AM.

"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau.

AM dijerat pidana melanggar memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.

Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana menjual, menawarkan, menerimakan dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait