MUI Jember Fatwakan Joget Pargoy Haram

  • Arry
  • 1 Des 2022 22:25
Ilustrasi Joget Pargoy(ist/ist)

Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember mengeluarkan fatwa haram soal joget pargoy. Fatwa joget yang viral di media sosial khusustnya di TikTok ini pun dikuatkan MUI DKI Jakarta.

"Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022.

MUI, dalam Fatwa yang dikeluarkan pada 19 November itu menilai joget Pargoy telah menodai nilai kesopanan hingga adat istiadat di Jember.

"Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius," bunyi salah satu poin keputusan fatwa MUI Jember.

Keputusan MUI Jember tersebut dikuatkan oleh MUI DKI Jakarta. Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menyatakan, joget pargoy yang dilakukan perempuan dan membuat seseorang mengeluarkan birahi sudah jelas haram.

"Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," jelas Munahar di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Meski demikian, Munahar belum menyampaikan apakah penguatan fatwa joget pargoy ini sudah menjadi fatwa resmi MUI Jakarta atau belum.

"Kita pasti menguatkan, ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang tidak boleh," ujarnya.

"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Diskominfo DKI atau melalui majelis-majelis ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat, pada masyarakat, ini yang baik, ini yang enggak baik, ini halal dan ini haram," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait