Irish Bella Akhirnya Jenguk Ammar Zoni, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

  • Arry
  • 13 Mar 2023 14:50
Aktor Ammar Zoni dan istrinya Irish Bella(@ammarzoni/instagram.com)

Irish Bella akhirnya menjenguk suaminya, Ammar Zoni, yang ditahan gegaa kasus narkoba. Ammar Zoni kini tengah menghuni Rutan Mapolres Jakarta Selatan.

Usai menjenguk suaminya, Irish Bella meminta maaf atas kasus yang kembali menjerat suaminya. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Ammar Zoni ke kepolisian.

"Bismillah, saya atas nama pribadi dan keluarga, ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia," kata Irish Bella di Mapolres Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023.

"Saya dan keluarga memutuskan untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Baca juga
Aktor Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan

"Kami, saya dan keluarga betul-betul menghormati proses dan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

"Saya mohon doanya semoga diberikan kekuatan dan kesehatan untuk melewati cobaan ini. Saya mohon izin untuk menjalani kehidupan saya dan kegiatan sehari-hari sebagai seorang ibu dalam mengurus anak," ucap Irish Bella.

"Saya juga ingin memperbaiki tanggungjawab kepada pihak yang terdampak," pungkasnya.

Ammar Zoni kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ini kali kedua suami Irish Bella itu tersandung dalam kasus yang sama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak sendirian. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya yakni M dan RH.

Baca juga
Resmi Jadi Tersangka, Ammar Zoni Minta Maaf ke Istrinya Irish Bella

"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Ade Ary di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.

Artikel lainnya: Sosok APA yang Disebut Polisi Dalam Kasus Penganiayaan Terungkap: Mantan Pacar Mario

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait