Heboh Wine Nabidz Halal, Kemenag Tak Pernah Keluarkan Sertifikat Halal

  • Arry
  • 28 Jul 2023 11:50
Heboh wine Nabidz yang diklaim halal(ist/ist)

Media sosial belakangan dihebohkan dengan unggahan produk Red Wine dengan merek Nabidz. Minuman ini diklaim telah bersertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merespons unggahan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 28 Juli 2023.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil.

Baca juga
Rekomendasi 5 Restoran Chinese Food Halal di Bogor, Harga Mulai Rp13.000

Aqil menjelaskan, produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan itu pun sudah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," jelasnya.

Baca juga
Restoran 'No Pork, No Lard' Belum Tentu Halal, Waspada

Aqil menjelaskan, BPJPH mendapatkan pengaduan Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," jelasnya.

Artikel lainnya: Kerap Dijadikan Konten, Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Bayi Harimau Cenora

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait