Ayah Atta Halilintar Terlibat Gugatan Sengketa Tanah Rp26 Miliar

  • Arry
  • 12 Mar 2024 12:16
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar(@halilintarasmid/instagram)

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, terlibat kasus sengketa tanah. Nilainya mencapai Rp26 miliar.

Anofial kini tengah menggugat Yayasan Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ayah Atta Halilintar itu menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Gugatan sudah masuk sejak 23 Januari 2024.

Dalam petitum, Anofial Asmid meminta PN Pekanbaru untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Terkait gugatan ini, pengacara Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, menjelaskan, tanah tersebut mulanya dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.

"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," ujarnya.

"Nah itu tadi saya tegaskan kembali menurut klien saya, tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan dan kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," kata kuasa hukum yayasan.


Ayah Atta Halilintar Anofial Asmid, digugat kasus yang sama pada 2017 >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait