Ayah Atta Halilintar Terlibat Gugatan Sengketa Tanah Rp26 Miliar

  • Arry
  • 12 Mar 2024 12:16
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar(@halilintarasmid/instagram)

Di lain pihak, ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, juga digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum oleh Wahyudin Samsul Ridwan. Anofial disebut membalikkan nama aset atas nama dirinya.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu membuat Ketiga objek sengketa yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 atas nama Tergugat," bunyi petitum gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 26 Oktober 2017.

"Menyatakan sebagai hukum bahwa ketiga objek sengketa , yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 adalah milik Penggugat (Yayasan Al Anshar Pekanbar)," lanjutnya.

Penggugat juga meminta Anofial Asmid untuk mengurus balik nama ketiga objek sengketa itu.

Perkara ini sudah diputus hakim pada 30 Mei 2018. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)."

Kemudian pada 3 Febuari, pihak yayasan dan H Saepuloh menggugat ayah Atta Halilintar terkait sengketa tanah yang sama.

Dalam gugatannya, pihak yayasan dan Saepuloh meminta:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Penggugat selaku pemilik sah yang berhak atas sebidang tanah berdasarkan SKGR No.630/BR/1993 beserta objek yang ada diatasnya seluas 13.071 m2 terletak di Jl.Singgalang Raya Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, dengan batas-batas dahulunya sebagai berikut :
    - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhammad H Ali Akbar
    - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln.Singgalang V
    - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Mansyurdin
    - Sebelah Timur berbatasan dengan Andi Jamal
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengabulkan permohonan penerbitan SKGR dengan No.1301/BR/1997 tanggal 24-5-1997, tanpa menghadirkan Penggugat, istri Penggugat dan Tergugat I ke hadapannya dalam melakukan perbuatan hukum yakni jual beli dalam bentuk ganti kerugian dalam perkara aquo adalah perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad );
  5. Menyatakan SKGR Nomor 1301/BR/1997 tanggal 24-5-1997 yang dibuat oleh Camat Bukit Raya selaku Pejabat yang berwenang mengesahkan ganti kerugian dan mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian atas tanah dari atas nama H Saepuloh kepada Halilintar Anofial Asmid adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid ( Tergugat I) seluas 13.985 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4564 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 atas nama Halilintar Anofial Asmid( Tergugat I) seluas 923 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;
  8. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan itikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil maupun secara immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp. 4.20.000.000,00- ( empat milyar dua puluh juta rupiah).Terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara tanggung renteng dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
  9. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I berupa 1 unit rumah yang terletak di Jln.Bukit Golf Utama, Bukit Golf Pondok Indah RT 012/ RW 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
  10. Menghukum Tergugat I dan II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwang som ) masing –masing sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;
  12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Perkara ini masuk pada tingkat peninjauan kembali. Pada tingkat kasasi, Mahakmah Agung mengabulkan permohonan dari ayah Atta Halilintar terkait tanah sengketa tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait