Indah, Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Kesal Gajinya Telat Dibayar

  • Arry
  • 2 Apr 2024 16:27
IPS, pengasuh yang menganiaya putri selebgram Agnia Punjabi, kini jadi tersangka(ist/ist)

Indah atau IPS, 27 tahun, pengasuh yang menganiaya anak perempuan selebgram Aghnia Punjabi, kini buka suara. Melalui pengacaranya, Indah mengklaim melakukan kekerasan lantaran kesal gajinya telat dibayar.

"Kami lakukan pendampingan hukum kepada tersangka. Dan saat itu saya tanya, kenapa kamu melakukan hal itu (lakukan penganiayaan kepada anak Aghnia)," ujar Heri budi selaku pengacara Indah alias IPS.

"Tersangka menjawab, bahwa pembayaran gajinya terlambat terus dan juga dimintai uang oleh keluarganya di Bojonegoro karena adiknya sakit. Karena terlambat terus, akhirnya tersangka ini jengkel lalu melampiaskannya ke anak yang diasuhnya itu," lanjutnya.

Heri menjelaskan, Indah seharusnya mendapat gaji Rp3,5 juta per bulan untuk menjadi pengasuh bayi.

Baca juga
6 Fakta terungkap di Kasus Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi: Motif IPS

"Namun terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung. Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja. Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit," jelasnya.

"Jadi, tersangka Indah ini psikologisnya down dan tidak mengira sama sekali. Dan sebenarnya usai memukul (menganiaya korban), dia ini langsung ngomong ke suster lainnya yang bekerja di situ (di kediaman orang tua korban) kalau khilaf," ungkapnya.

Heri menegaskan, akan berupaya agar Indah mendapatkan keringanan hukuman.

"Tetap kami dampingi, dan mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka. Dan seharusnya, ada kilas balik kenapa tersangka melakukan hal ini," ujar dia.

Atas tindakannya itu, Indah dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam 5 tahun penjara.

"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu, 30 Maret.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.

Motif Indah aniaya anak Aghnia Punjabi >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait