Adik Kandung Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Ini Perannya

  • Arry
  • 3 Mei 2024 14:07
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan Aditya Tofik Qurahman, dua tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita dalam koper. Dia adalah Aditya Tofik Qurahman alias AT. Apa perannya?

Aditya diketahui adalah adik kandung dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN, pelaku pembunuhan wanita dalam koper.

"Berhasil mengamankan tersangka yang mana, tersangka dengan identitas AARN, tersangka kedua adalah AT," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.

Wira menjelaskan, Aditya berperan membantu kakaknya membuang korban yang sudah dimasukkan ke koper di Jalan Inspakesi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Aditya pun tidak melaporkan tindak pidana kakaknya meski mengetahui.

Baca juga
Pembunuhan Wanita dalam Koper: Pelaku Sempat Setubuhi Korban dan Ambil Rp43 Juta

"Kemudian, peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN, yakni membantu AARN membuang koper berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat," jelasnya.

Untuk diketahui, jasad korban yang bernama Rini Mariany ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024. Koper itu ditemukan seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.

Pelaku Ahmad Arif ditangkap di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu, 1 Mei 2024. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan ada motif ekonomi di balik pembunuhan ini.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Rovan.

AKBP Rovan juga mengungkapkan, pelaku sempat menyetubuhi korban sebleum membunuhnya. Setelah itu, pelaku juga mencuri uang kantor yang dipegang korban sebesar Rp43 juta yang seharusnya disetor ke bank.

Baca juga
Kronologi Kasus Pembunuhan Rini Mayat dalam Koper di Bekasi, Motif Demi Uang Nikah

"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelasnya.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah mengumpulkan barang bukti seperti visum et repertum dari RS Kramat Jati, bukti digital berupa rekaman CCTV dari hotel, rekaman CCTV dari kantor perusahaan, rekaman CCTV dari rumah warga di seputaran Cicendo, Bandung, CCTV Jasa Marga Tol Pasteur.

Selain itu, polisi juga menyita koper hitam merek President dengan gagang yang masih ada plastik, satu stel pakaian korban, satu unit mobil Avanza putih bernopol B 1009 JVJ, uang tunai Rp36 juta dari tersangka AARN.

Penyidik juga menyita 1 buku rekening atas nama Eny Musrifah, 1 motor Scoopy bernopol D 2991 ABM, 1 kartu akses masuk hotel di kamar 121, dan 1 stel pakaian tersangka.

Artikel lainnya: Muhammadiyah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh Pada 17 Juni 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait