Alasan Partai Garuda Gugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Bukan Hanya Untuk Kaesang

  • Arry
  • 31 Mei 2024 09:23
Presiden Joko Widodo dan Ketum PSI yang juga anak bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam acara PSI di Bandung, Jawa Barat(ist/ist)

Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait syarat usia calon kepala daerah. Putusan ini pun banyak diartikan untuk memuluskan puterea bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaldi menjelaskan alasan partainya menggugat syarat usia calon kepala daerah. Dia mengklaim, hal itu dilakukan untuk regenerasi kepemimpinan.

"Regenerasi kepemimpinan. Ini untuk Indonesia ke depan, diisi oleh para generasi muda," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.

Teddy menegaskan, gugatan itu tidak dikhususkan untuk Kaesang Pangarep. Dia mengklaim gugatan ini untuk generasi muda di seluruh Indonesia.

Baca juga
MA Ubah Aturan Usia Cagub-Cawagub di Pilkada 2024, Diputus Dalam Waktu 3 Hari!

"Untuk semua bukan hanya Mas Kaesang, ini sama terjadi ketika kami melakukan gugatan ke MK terkait umur capres cawapres, yang juga akhirnya diarahkan seolah-olah hanya untuk Mas Gibran," katanya.

"Lagian Pilkada ini bukan hanya di satu tempat saja tapi seluruh Indonesia," tambahnya.

Untuk diketahui, Kaesang Pangarep kini tengah digadang-gadang maju dalam Pilgub DKI Jakarta. Ketua Umum PSI itu dicalonkan menjadi cawagub DKI Jakarta mendampingi Waketum Gerindra, Budi Djiwandono yang dicalonkan sebagai Cagub DKI Jakarta.

Gugatan syarat usia calon kepala daerah diadili majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi dalam waktu tiga hari saja.

Baca juga
Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Dalam putusan ini, MA merevisi aturan dalam 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan sebelumnya disebutkan:

Pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Terdapat perubahan pada prasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"

Dengan putusan ini, Kaesang dapat maju dalam Pilkada 2024 lantaran usianya saat pelantikan pada 2025 sudah meginjak 30 tahun.

Artikel lainnya: Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Iuran Tapera, Komite BP Tapera Digaji Hingga Rp43 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait