Skandal 109 Ton Emas Palsu, Ini Penjelasan Antam

  • Arry
  • 1 Jun 2024 12:56
Emas Logam Mulia(PT Antam/logammulia.com)

Kejaksaan Agung tengah mengusut skandal korupsi 109 ton emas palsu PT Antam. Manajemen PT Antam buka suara soal kasus yang telah menjerat enam mantan pejabatnya itu.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 1 Juni 2026.

Syarif menjelaskan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Sehingga dipastikan seluruh produk emas merek Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," katanya.

"Sementara, terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," katanya.

Baca juga
Mega Skandal 109 Ton Emas Antam Palsu, Begini Modusnya

Skandal korupsi tata niaga logam mulia PT Antam ini terjadi pada periode periode 2010-2021. Atas kejadian ini, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. TK menjabat periode 2010-2011;
  2. HN menjabat periode 2011-2013;
  3. DM menjabat periode 2013-2017;
  4. AH menjabat periode 2017-2019;
  5. MAA menjabat periode 2019-2021;
  6. ID menjabat periode 2021-2022.

“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, dalam keterangan pers.

Menurut Kuntadi, tersangka DM dan AH tak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain.

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, para tersangka mengetahui perbuatannya melanggar hukum. Tindakan tersebut pun tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.

Dalam kurun 11 tahun, lanjut Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Bahkan para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artikel lainnya: Harga BBM Terbaru Pertamina Per 1 Juni 2024 di Seluruh Provinsi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait