Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

  • Arry
  • 4 Sep 2025 16:00
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim(pendidikan dasar Kemendikbudristek/dikdasmen.go.id)

Newscast.id - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa penyidik kejaksaan pada hari ini. Ini pemeriksaan ketiga yang dijalani mantan bos Gojek itu dalam kasus korupsi proyek laptop Chromebook.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp1,98 triliun. Mereka adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

Baca juga
Nadiem Makarim dan 3 Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Google Cloud dan Kuota Internet

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengatakan, proyek pengadaan Chromebook ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona (Stafsus Mendikbud Ristek), JT (Jurist Tan) membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 15 Juli.

Usai Nadiem diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019, dia menunjuk Jurist Tan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek untuk membahas pengadaan Chromebook bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)

Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan YK untuk membuatkan kontrak kerja untuk Ibrahim agar menjadi pekerja PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbud Ristek.

Kejagung juga menemukan fakta, Jurist dan Fiona memimpin beberapa rapat melalui Zoom terkait pengadaan Chromebook. Dia pun meminta Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim supaya pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” kata Qohar.

Masih penjelasan Qohar, Nadiem kemudian bertemu dua perwakilan Google yakni WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan pada Februari dan April 2020. Jurist Tan menindaklanjuti instruksi Nadiem untuk bertemu pihak Google dalam rangka membahas teknis pengadaan.

“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek,” kata Qohar. 

Artikel lainnya: 2 Truk Tabrak Gardu Tol Ciawi 2, 1 Orang Jadi Korban

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait