Nadiem Makarim dan 3 Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Google Cloud dan Kuota Internet

  • Arry
  • 27 Jul 2025 13:20
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim(pendidikan dasar Kemendikbudristek/dikdasmen.go.id)

Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan. Tak tanggung-tanggung, ada tiga kasus korupsi yang tengah diusut saat mantan bos Gojek itu memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tiga kasus korupsi di Kemendikbudristek kini tengah diusut Kejaksaan Agung dan KPK. Tiga kasus itu adalah korupsi laptop Chromebook, kasus korupsi Google Cloud, dan kasus korupsi kuota internet pelajar.

Tiga proyek tersebut terjadi saat Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Presiden Joko Widodo.

Berikut kasus korupsi yang terjadi di era Mendikbudristek Nadiem Makarim:

Kasus korupsi laptop Chromebook

Kasus korupsi laptop Chromebook kini tengah diusut Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021
  2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
  3. Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan pendidikan di Kemendikbudristek
  4. Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim sudah diperiksa sebagai saksi. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juli 2025 hingga enam bulan ke depan.

Baca juga
Dibela Hotman Paris, Nadiem Makarim Bicara Korupsi Laptop Rp9,9 T Kemendikbudristek

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, proyek pengadaan Chromebook ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona (Stafsus Mendikbud Ristek), JT (Jurist Tan) membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 15 Juli.

Usai Nadiem diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019, dia menunjuk Jurist Tan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek untuk membahas pengadaan Chromebook bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)

Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan YK untuk membuatkan kontrak kerja untuk Ibrahim agar menjadi pekerja PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbud Ristek.

Baca juga
Nadiem Makarim Disebut Masuk Daftar Buronan Korupsi Laptop, Ini Penjelasan Kejagung

Kejagung juga menemukan fakta, Jurist dan Fiona memimpin beberapa rapat melalui Zoom terkait pengadaan Chromebook. Dia pun meminta Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim supaya pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” kata Qohar.

Masih penjelasan Qohar, Nadiem kemudian bertemu dua perwakilan Google yakni WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan pada Februari dan April 2020. Jurist Tan menindaklanjuti instruksi Nadiem untuk bertemu pihak Google dalam rangka membahas teknis pengadaan.

“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek,” kata Qohar.

Kasus Korupsi Google Cloud

Kasus korupsi Google Cloud adalah pengembangan dari kasus korupsi laptop Chromebook. Kasus ini ditangani KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus korupsi Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan.

“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” kata Asep pada 18 Juli.

Kasus Korupsi Kuota Internet

KPK juga tengah mengusut kasus korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbud Ristek. Kasus ini pun menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi Google Cloud.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook, red.)” ujar Asep pada 25 Juli.

Untuk diketahui, Kemendikbudrstek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat mulai dari 20 hingga 30 GB per bulan pada 2020 atau saat Covid.

Selain itu, Kementerian juga menyalurkan bantuan kuota internet guru PAUD, SD, SMP, SMA, dosen, dan mahasiswa dari 42 GB hingga 45 GB per bulan. 

Artikel lainnya: Handphone Diplomat Arya Daru Hilang Misterius, Terakhir Terlacak di Lokasi Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait