Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut masuk dalam daftar buronan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar buka suara soal kabar Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias daftar buronan. Dia menegaskan, kabar tersebut tidak benar.
"Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.
Harli juga menjelaskan soal beredarnya video yang dinarasikan penyidik Kejaksaan Agung tengah menggeledah sebuah apartemen yang disbeut milik Nadiem Makarim.
"Kami tidak ada melakukan penggeledahan," tegas Harli.
Baca juga
Kejagung Usut Korupsi Proyek Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
Harli menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik bertempat di apartemen milik mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nilai proyeknya mencapai Rp9,9 triliun. Anggaran berasal Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Dalam pengusutan kasus ini, kejaksaan telah menggeledah dua apartemen milik dua staf khusus Nadiem Makarim. Dua staf khusus itu adalah FH dan JT.
"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli pada 26 Mei.
Dari dua penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik.
Baca juga
Jusuf Kalla Sindir Menteri Nadiem Makarim Tak Pernah ke Daerah dan Jarang Ngantor
"Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," jelas Harli.
Harli menjelaskan praktik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan chromebook ini.
"Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook," kata Harli.
Padahal, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, penggunaan laptop berbasis chromebook sudah pernah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.
"Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ," ungkap Harli.
Artikel lainnya: Viral Selebgram Audinna Bongkar Perselingkuhan Kekasih Usai 6 Tahun Pacaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News