Newscast.id - Bank Indonesia menaikkan kembali suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps. Kini BI Rate menjadi 5,5 persen.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur atau RDG Mingguan BI. Rapat itu juga memutuskan menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam siaran pers, Selasa, 9 Juni 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Deny Prakoso, menjelaskan, kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia.
"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing. Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai," kata Ramdan.
Untuk diketahui, sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, BI selalu menggelar RDG mingguan tiap Selasa. Rapat digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Artikel lainnya: KAI tebar diskon tiket kereta 30% saat liburan sekolah, ini jadwal dan syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News