Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Tindakan ini dilakukan di tengah pengusutan korupsi proyek laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun.
"Iya (Nadiem dicegah ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Harli menjelaskan, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. Menurutnya ada alasan kuat kejaksaan harus mencegah Nadiem tak bepergian ke luar negeri.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ungkap dia.
Baca juga
Nadiem Makarim Disebut Masuk Daftar Buronan Korupsi Laptop, Ini Penjelasan Kejagung
Dalam kasus ini, Nadiem telah diperiksa pada 23 Juni 2025. Dalam pemeriksaan selama sekitar 12 jam, pendiri Gojek itu berstatus sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020. Rapat ini dinilai janggal karena tak lama setelahnya, proyek laptop Chromebook dimulai.
Padahal dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia. Sebab membutuhkan jaringan internet.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek laptop ini. Selain itu, kejaksaan juga masih menghitung kerugian negara.
Artikel lainnya: 4 Alasan Basarnas Tak Pakai Helikopter Saat Evakuasi Pendaki Brasil Juliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News