Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan seksual, termasuk kasus paedofilia. AKBP Fajar terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan, AKBP Fajar tak hanya akan menjalani pidana. Dia juga akan dihadapkan pada sidang kode etik yang rencananya digelar pada Senin 17 Maret 2025.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin 17 Maret 2025," kata Abdul.
Baca juga
Biadab! Kapolres Ngada Cabuli Bocah di Bawah Umur, Videonya Dijual ke Situs Australia
"Dan sampai Div Propam melakukan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri," ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan, AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Nomor Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Kombes Peter.
Peter menjelaskan, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual sekaligus tindak pidana paedofilia terhadap 3 anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap usai Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025. Dalam surat itu, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Artikel lainnya: Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News