Zaenal Mustofa, pengacara yang menggugat keaslian ijazah UGM milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka. Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan pengacara bernama Asri Purwanti. Status Zaenal pun diungkapkan oleh Asri.
"Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberi tahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa," ujar Asri kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Asri menjelaskan kasus yang menjerat Zaenal. Menurutnya, anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) itu diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS berinisial AW.
Baca juga
Alasan Jokowi Tak Pakai Kacamata Seperti Foto di Ijazah dan Wisuda
Komentar Mahfud MD Soal Status-Kebijakan Jokowi Saat Jadi Presiden Jika Ijazah Palsu
Nomor induk dan transkrip nilai itu kemudian digunakan oleh Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).
"Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," jelas dia.
Zaenal kemudian dilaporkan ke Polres Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.
Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengonfirmasi soal status Zaenal sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin [Senin]. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen," kata Zaenudin.
Artikel lainnya: Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News