Bank Indonesia mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Masyarakat pun diminta untuk segera menukarkannya jika memilikinya.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas yang ditarik ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang memiliki keempat uang pecahan tersebut, segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya.
Bank Indonesia menarik dan mencabut empat pecahan uang kertas (Bank Indonesia)
Ramdan menjelaskan, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Saat ini sudah ada 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang pecahan itu masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk rinciannya dapat dilihat di laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.
Artikel lainnya: Viral Dedi Mulyadi Debat Panas dengan Pelajar SMA Aura Cinta, Ini Duduk Masalahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News