Alasan Jokowi Baru Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu: Dulu Masih Menjabat

  • Arry
  • 1 Mei 2025 07:37
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo(bpmi setpres/sekretariat presiden)

Presiden ke-7 Joko Widodo resmi melaporkan lima orang yang menuduhnya soal ijazah palsu. Laporan disampaikan langsung Jokowi ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jokowi tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dia didampingi sejumlah pengacaranya yang dipimpin Yakup Hasibuan.

Usai melapor, Jokowi mengungkapkan alasan kenapa baru membuat laporan terkait tuduhan ijazah palsu. Padahal kasus ini mulai ada sejak dia masih menjabat Presiden.

"Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi.

Baca juga
Ijazah SMA Jokowi Digugat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah SMAN 6 Solo

"Ya dulu kan masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga di bawah ke ranah hukum lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.

Jokowi pun menjelaskan kenapa dia sendiri yang melaporkan kasus tersebut. Bukan mewakili ke tim kuasa hukum.

"Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," ujarnya.

Selain itu, Jokowi mengaku sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor.

"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan, siap membantu Polda Metro Jaya menangani laporannya. Termasuk mengizinkan penyidik untuk meneliti ijazah miliknya apakah asli atau palsu.

"Kalau diperlukan, ya, silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum," ujarnya.


Selanjutnya Ada 5 Orang Dilaporkan >>>

 

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan, kliennya melaporkan lima orang terkait kasus ijazah palsu. Selain itu, mereka juga membawa 24 video untuk memperkuat laporannya itu.

Yakup menjelaskan, pihaknya juga sudah melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu. Mereka berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Mereka dilaporkan dengan Pasal 310, 311 KUHP atas tindakan melakukan fitnah mencemarkan nama Jokowi. Selain itu, Jokowi juga melaporkan dengan UU ITE karena terlapor melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakup.

Baca juga
Komentar Mahfud MD Soal Status-Kebijakan Jokowi Saat Jadi Presiden Jika Ijazah Palsu

Selain itu, Jokowi juga menyertakan alat bukti untuk memperkuat laporannya terjadap lima orang tersebut.

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ujarnya.

"Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.

Yakup juga menjelaskan, Jokowi sudah menunjukkan seluruh ijazah asli yang dia miliki mulai dari SD hingga lulus Universitas Gadjah Mada ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya di UGM. Semuanya diperlihatkan ke penyelidik," kata Yakup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait