MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta, Kapan Dimulai?

  • Arry
  • 28 Mei 2025 10:42
Ilustrasi anak sekolah dasar(Bayu Syaits/unsplash)

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dua ibu rumah tangga dan satu PNS.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.

MK pun menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar di jenjang pendidikan dasar secara gratis. Baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga
Dinas Pendidikan Jakarta Larang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah

Adapun yang dimaksud pendidikan dasar dalam UU Sisdiknas adalah tingkat SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

Dengan keputusan itu, MK mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003,

"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny menjelaskan, secara faktual masih banyak peserta didik yang melaksanakan kewajiban pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara alias sekolah atau madrasah swasta dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Padahal, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup Pendidikan Dasar semua anak baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah madrasah swasta melalui mekanisme bantuan Pendidikan atau subsidi agar tidak terjadi kesenjangan akses Pendidikan dasar sebagaimana amanat pasal 31 UUD NRI 1945," kata Enny.

Kapan sekolah negeri dan swasta dapat seluruhnya digratiskan?

Mahkamah menjelelaskan, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga. Pemenuhan ekosob ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumberdaya, dan anggaran.

"Oleh karena itu perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya berkenaan degan penemuhan hak ekosob (hak atas ekonomi, social dan budaya) dapat dilakukan secara bertahap secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Enny.

Meski pemerintah juga harus menggratiskan biaya di sekolah swasta, namun tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia dapat diletakkan dalam kategori yang sama, mengenai kondisi pembiayaan kepada peserta didik. Sebab, sekolah swasta juga ada yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional pemerintah.

"Dalam kasus peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai pilihan dan motivasinya ketika, memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu," kata Enny.

"Oleh karena itu dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti Pendidikan Dasar negara harus mengutamakan alokasi anggaran Pendidikan untuk penyelenggaraan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah/madrasah swasta tersebut," lanjut Enny.

"Menurut Mahkamah meskipun tidak dilarang sekolah madrasah swasta sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan Pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun terhadap sekolah madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah," pungkas Enny. 

Artikel lainnya: Disebut Partai Mitra Judol, Kader PDIP Polisikan Menteri Budi Arie

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait