Koh Alex Bos Toko Sembako Dibunuh Karyawannya, Ini Kronologi dan Motifnya

  • Arry
  • 4 Jun 2025 10:45
Ilustrasi Pembunuhan(@PublicDomainPictures/pixabay)
  • Pelaku Sudah Pakai Uang Rp20 Juta

Kombes Wira menjelaskan, uang yang dibawa pelaku dari toko sembako Koh Alex sebesar Rp84 juta. Namun, saat penangkapan, uang hanya tersisa Rp68 juta.

“Bahwa uang Rp20 juta yang digunakan pelaku itu ada sempat dibelikan handphone, yang sudah kita sita juga. Ada dua unit. Kemudian ada juga uang yang sudah diberikan kepada keluarganya untuk biaya sekolah adiknya,” jelasnya.

  • Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas tindakannya, Andreas ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman terberatnya pidana seumur hidup.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Wira.

Bunyi Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan:

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan bunyi Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan:

Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Wira menjelaskan, pengenaan pasal pembunuhan kepada pelaku karena ditemukannya dugaan unsur kesengajaan dari pelaku saat melakukan aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.

“Kalau untuk kita lihat dari sisi niatnya, ini kan niatnya karena emosi dan ikut menghabisi. Jadi kita lihat, ketika kita melakukan pemeriksaan, dan di situ kita temukan unsur niatnya untuk betul-betul menghabisi. Jadi makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan,” jelasnya.

“Lain halnya ketika kita melakukan pendalaman, kita tidak menemukan niat daripada si pelaku untuk menghabisi,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu handphone Redmi, satu handphone Samsung A6, uang tunai Rp68.494.000, satu unit motor Honda Vario. 

Artikel lainnya: Jokowi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila Padahal Diundang: Alergi Kulit

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait