Koh Alex Bos Toko Sembako Dibunuh Karyawannya, Ini Kronologi dan Motifnya

  • Arry
  • 4 Jun 2025 10:45
Ilustrasi Pembunuhan(@PublicDomainPictures/pixabay)

Polisi membongkar kasus pembunuhan pemilik toko sembako Immanuel Alex alias Koh Alex, yang ditemukan tewas di rukonya di Pondok Gede, Bekasi pada Sabtu, 31 Mei 2025. Berikut kronologi dan motif pembunuhannya.

Koh Alex ditemukan tewas pada Sabtu, 31 Mei. Polisi langsung menyelidiki pembunuhan itu. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 1 Juni sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelaku diketahui bernama Andreas, yang merupakan karyawan toko sembako Koh Alex. Dia ditangkap saat sedang bersama anak dan istrinya di Hotel Ramada, Serpong.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan kronologi pembunuhan ini. Menurutnya, peristiwa ini bermula pada Jumat, 30 Mei malam.

Baca juga
Nanang Gimbal, Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana Ditangkap!

Sekitar pukul 20.50 WIB, Andreas mengajukan utang ke Koh Alex sebesar Rp3-5 juta. Namun permintaan itu ditolak.

Koh Alex bahkan menyebut Andreas pemalas, jarang masuk, dan tak pernah kerja dengan benar. Perkataan Koh Alex membuat Andreas sakit hati.

Andreas pun sempat melemparkan kardus berisi air mineral ke tubuh dan kepala korban. Koh Alex bangkit lalu pergi ke kamar mandi.

Namun Andreas terus melempari Koh Alex dengan kardus. Di saat itu, Koh Alex terjatuh dan kepalanya membentur kloset hingga pecah.

Usai Koh Alex tajk berdaya, Andreas kemudian mengambil uang sebesar Rp 84.654.000 dari kamar dan laci toko. Tak hanya itu, dia juga mengambil dua Handphone merk Redmi dan pergi menggunakan motor Honda Vario warna Silver.

Andreas kemudian kabur ke arah Jati Makmur. Dia sempat meninggalkan handphone dan motornya di sebuah gang sempit karena takut terlacak. Namun Andreas tetap membawa uang itu.

Baca juga
Aktor Sandy Permana Ditemukan Meninggal di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

Jasad Koh Alex kemudian ditemukan pada Sabtu, 31 Mei.

  • Motif Pembunuhan Koh Alex

Kombes Wira mengungkapkan, motif Andreas membunuh Koh Alex lantaran sakit hati. Pelaku tersinggung dengan perkataan korban.

“Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena pelaku ataupun tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban dengan kata-kata ‘Kamu kasbon (utang) terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain ini’,” kata Kombes Wira dalam keterangan kepada wartawan.

Wira menjelaskan, pelaku sempat membalas perkataan kasar Koh Alex.

“Saya enggak kerja bener gimana koh? Saya libur kadang disuruh masuk. Kalau pulang aja paling malem beda sama yang lain. Maksudnya ngomong gitu ke saya apa?” kata pelaku kepada korban.

Namun korban tetap menolak permohonan peminjaman uang itu dan kemudian menyuruh Andreas pergi. Namun cekcok terus berlanjut. Andreas bahkan sempat memukul korban berulang kali, mulai dari pipi, dada, hingga mata.

Andreas juga mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkannya ke arah korban berkali-kali. Bahkan kepala korban sempat membentur kloset hingga pecah.

“Ini adalah modus operandi di mana pelaku melakukan aksinya kepada si korban,” ujar Wira.

Baca juga
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

  • Pelaku Berencana Kabur ke Batam Bersama Anak-Istri

Usai membunuh Koh Alex, Andreas diketahui berniat kabur ke Batam bersama anak dan istrinya. Pelaku pun ditangkap bukan di rumahnya namun saat berada di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Pelaku ditangkap pada saat ingin terbang rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku sendiri. Jadi tujuan pelariannya adalah ke tempat teman dari istri pelaku,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi.

Kombes Wira menambahkan, uang yang digunakan untuk pelarian itu berasal dari hasil mencuri di toko sembako Koh Alex.

“Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang daripada hasil yang dibawa dari toko,” ujar Wira.

“Bahwa dari keterangan tersangka menyatakan kepada keluarganya itu dari bobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko. Tidak menyampaikan kepada keluarganya (soal pembunuhan)," tambah Wira.

Selanjutnya Pelaku Pakai Uang Beli HP Hingga Terancam 20 Tahun Bui >>> 

 

  • Pelaku Sudah Pakai Uang Rp20 Juta

Kombes Wira menjelaskan, uang yang dibawa pelaku dari toko sembako Koh Alex sebesar Rp84 juta. Namun, saat penangkapan, uang hanya tersisa Rp68 juta.

“Bahwa uang Rp20 juta yang digunakan pelaku itu ada sempat dibelikan handphone, yang sudah kita sita juga. Ada dua unit. Kemudian ada juga uang yang sudah diberikan kepada keluarganya untuk biaya sekolah adiknya,” jelasnya.

  • Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas tindakannya, Andreas ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman terberatnya pidana seumur hidup.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Wira.

Bunyi Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan:

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan bunyi Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan:

Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Wira menjelaskan, pengenaan pasal pembunuhan kepada pelaku karena ditemukannya dugaan unsur kesengajaan dari pelaku saat melakukan aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.

“Kalau untuk kita lihat dari sisi niatnya, ini kan niatnya karena emosi dan ikut menghabisi. Jadi kita lihat, ketika kita melakukan pemeriksaan, dan di situ kita temukan unsur niatnya untuk betul-betul menghabisi. Jadi makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan,” jelasnya.

“Lain halnya ketika kita melakukan pendalaman, kita tidak menemukan niat daripada si pelaku untuk menghabisi,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu handphone Redmi, satu handphone Samsung A6, uang tunai Rp68.494.000, satu unit motor Honda Vario. 

Artikel lainnya: Jokowi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila Padahal Diundang: Alergi Kulit

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait