Mantan Presiden Joko Widodo mengungkapkan syarat agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, syarat pemakzulan harus ada bukti pelanggaran berat.
Jokowi menjelaskan, pemakzulan terhadap pemimpin negara memiliki aturan yang ketat. Menurutnya, pemakzulan pun harus dilakukan satu paket yakni presiden dan wakil presiden.
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," ujar Jokowi di Solo, Jumat, 6 Juni 2025.
Jokowi menjelaskan, pemilihan kepala negara dilakukan secara paket. Dia pun membandungkannya dengan sistem pemilu Indonesia dengan Filipina.
Baca juga
Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Dapat Dilakukan, tapi Praktiknya Sulit
"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," jelasnya.
"Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," lanjutnya.
Jokowi pun menyatakan, adanya upaya pemakzulan merupakan sebuah bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi. Usulan itu pun adalah hal yang biasa.
"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," terangnya.
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang meminta pemakzulan terhadap Gibran sebagai wapres.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.
Surat permintaan pemakzulan ditandatangani empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Artikel lainnya: Lapor LHKPN, Ini Rincian Harta Deddy Corbuzier yang Nyaris Rp1 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News