Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar lelang barang yang dirampas dari koruptor. Lelang digelar serentak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di sejumlah wilayah pada Rabu, 11 Juni 2025.
Lelang digelar KPK untuk pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Barang yang dilelang mulai mobil, properti, smartphone, sepeda, tas, hingga perabot rumah tangga.
Berdasarkan katalog KPK, ada 4 unit mobil dan 1 unit motor gede (moge) di antaranya:
- Satu unit mobil Chevrolet Spark dengan harga limit Rp 56.134.000 dan uang jaminan Rp 25.000.000, dilengkapi STNK.
- Satu unit mobil Proton Exora dengan harga limit Rp 7.403.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000, dilengkapi STNK.
- Satu unit mobil VW Caravelle AT dengan harga limit Rp 17.917.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000, namun tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan.
- Satu unit mobil Honda CR-V dengan nilai wajar Rp 8.684.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000, dilengkapi STNK dan BPKB lengkap.
- Satu unit motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga limit Rp 207.565.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000, tetapi tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan.
Selain itu KPK juga melelang properti yang berasal dari wilayah Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Pekalongan, dan Banda Aceh. Harganya mulai dari Rp195 jutaan hingga miliaran rupiah.
Dalam katalog itu juga terdapat smartphone merek Samsung dan iPhone yang masing-masing dibanderol kurang dari Rp9 jutaan. Selain itu, ada pula dua unit sepeda keluaran Brompton yang dibanderol masing-masingnya seharga Rp 38,4 juta dan Rp 37,3 jutaan.
Untuk diketahui, harga limit adalah batasan harga terendah yang dapat diterima untuk barang yang akan dilelang. Harga ini menjadi acuan dasar dalam proses penawaran dan tidak boleh kurang dari angka yang telah ditetapkan.
Bagaimana cara mengikuti lelang KPK?
1. Registrasi Akun, buat akun di https://lelang.go.id/ mulai pukul 10.00 WIB.
2. Pilih barang lelang, telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
3. Setor Uang Jaminan, transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
4. Ikuti Lelang Daring, lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
5. Pembayaran & Pengambilan Barang. Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan, masyarakat yang memenangkan lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi barang yang dimenangkan sesuai harga yang disepakati.
"Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer akan ditransfer oleh KPKNL kepada KPK yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Mungki, dalam keterangan tertulis.
Selain itu, pembeli juga diwajibkan untuk melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
"Setelah proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara selesai, KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan fisik barang kepada pemenang lelang," tambah dia.
Artikel lainnya: Alasan Bahlil Cabut Izin 4 Perusahaan dan Pertahankan PT Gag Nikel di Raja Ampat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News