Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Ahok diperiksa sebagai saksi.
Usai diperiksa, Ahok mengaku diminta untuk tambahan berita acara pemeriksaan atau BAP. Dia pun menegaskan siap koperatif dan membantu Polri dalam mengusut kasus ini.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada wartawan., Rabu, 11 Juni 2025.
"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujar dia.
Latar belakang kasus
Kasus ini bermula saat Pemprov Jakarta membeli tanah seluas 4,9 hektare di Cengkareng pada 2016. Tanah itu memiliki sertipikat atas nama Teoti Noezlar Soekarno pada 2016.
Dalam proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang ke Kabid Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dina Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta.
Ahok yang saat itu menjabat Gubernur Jakarta menduga ada kejanggalan anggaran rusun yang senilai Rp 684 miliar itu. Ahok kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.
BPK kemudian menyatakan ada pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. Kasus ini kemudian diusut Bareskrim Polri.
Dalam perkembangan, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Artikel lainnya: Mendagri Tito Alihkan 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News