Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengalihkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara menuai kontroversi. Pengalihan ini menimbulkan ketegangan di antara pimpinan daerah kedua provinsi itu.
Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Empat pulau ini berada di antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
Tito menjelaskan, pengalihan empat pulau ini sudah melalui proses panjang. Selain itu, keputusan sudah melibatkan banyak instansi terkait.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca juga
Mendagri Tito Tunjuk Langsung PT Lembah Tidar Jadi Penyelenggara Retret Kepala Daerah
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
Keputusan status empat pulau itu tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Berdasarkan aturan itu, empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Tito menjelaskan, batas wilayah darat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati kedua provinsi. Namun, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
Menurut Tito, persoalan batas laut kedua kabupaten itu kemudian diserahkan ke pemerintah pusat. Hal ini karena kedua provinsi tak kunjung sepakat dan menimbulkan sengketa.
Baca juga
Pulau Misterius Muncul di Kepulauan Tanimbar Mlauku Usai Gempa Dahsyat M 7,5
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Tito menjelaskan, pemerintah pusat akhirnya memutuskan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara. Alasannya, didasarkan dari tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Meski demikian, Tito membuka diri jika ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah pusat. Dia mempersilakan pihak yang tak setuju untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya.
Artikel lainnya: KPK Lelang Barang Koruptor, Honda CRV Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News