Kementerian Dalam Negeri menegaskan, organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan atribut yang mirip dengan atribut lembaga pemerintahan. Seperti atribut TNI, Polri, atau Kejaksaan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meminta para kepala daerah mengambil tindakan tegas kepada ormas yang mengenakan atribut lembaga pemerintahan.
“Silakan kepala daerah melakukan proses pendataan ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi,” kata Bima Arya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Bima menjelaskan, larangan ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Dalam Pasal 60 ayat 1 dijelaskan, ormas yang melanggar akan menghadapi sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK dari Kementerian Hukum.
Baca juga
KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Ini Reaksi Ormas Pemuda Pancasila
Meski demikian, Bima Arya tak memberikan batas waktu yang jelas kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan kepada ormas yang melakukan pelanggaran.
“Yang penting adalah prosesnya itu dimulai,” ucap mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Bagaimana bunyi aturan soal larangan ormas mengenakan atribut yang menyerupai TNI, Polri, atau jaksa? Berikut aturannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017:
Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b.Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Pasal 60
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas
Artikel lainnya: Isi Lengkap Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal 4 Pulau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News