Newscast.id - Seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dikeluarkan dari sekolahnya gegara program makan bergizi gratis (MBG). Badan Gizi Nasional buka suara soal kabar tersebut.
Informasi yang beredar, siswa SDN 01 itu harus dikeluarkan dari sekolahnya usai orang tua siswa tersebut mengritik progam MBG yang dijalankan di sekolah tersebut.
Koordinator Regional BGN Jawa Tengah, Reza Mahendra, menyebutkan informasi yang beredar tidak benar. Dia menegaskan ada kesalahpahaman yang terjadi di lapangan. , informasi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman.
Baca juga
Geger pengadaan IT 'ghoib' Rp1,2 T di BGN, bos MBG buka suara
"Kejadian di SDN 01 Banjaranyar mengenai siswa yang dikeluarkan karena kritis terhadap MBG itu tidak benar,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya.
“Hingga saat ini, tidak ada siswa yang dikeluarkan. Siswa tersebut masih berstatus peserta didik. Masalah tersebut sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dengan memberikan edukasi kepada wali siswa mengenai pagu anggaran MBG yang menjadi keluhan wali siswa," tambahnya.
Reza menjelaskan kronologi polemik tersebut. Menurutnya, isu tersebut telah muncul sejak 27 Januari 2026. Namun, isu ini kembali mencuat pada pertengahan April 2026 dengan narasi pemberhentian siswa secara sepihak.
Kemudian pada saat bulan Ramadan, orang tua siswa tersebut mempertanyakan besaran anggaran menu MBG. Pihak sekolah pun telah memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi tersebut.
Baca juga
72 Siswa di Jaktim diduga keracunan usai santap menu spageti MBG
Dia menjelaskan, orang tua siswa mengira harga paket MBG sebesar Rp15 ribu, padahal tarif yang berlaku adalah Rp8 ribu untuk porsi kecil dan Rp10 ribu untuk porsi besar.
Pihak sekolah kemudian memanggil wali siswa untuk menjelaskan. Namun, setelah pertemuan tersebut, siswa yang bersangkutan tidak kembali bersekolah.
Hal ini menimbulkan tudingan yang menyebut adanya perundungan oleh pihak sekolah.
Kata Reza, pihak sekolah telah berupaya membujuk siswa dan orang tuanya untuk kembali, namun tidak berhasil. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian melalui dinas pendidikan tidak membuahkan hasil.
Artikel lainnya: Prajurit TNI acak-acak warung di Kemayoran gegara QRIS, begini respons TNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News