Kompak! Setelah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon Hukuman

  • Arry
  • 29 Jul 2021 14:34
Ilustrasi Pengadilan(AJEL/pixabay)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali memotong hukuman terdakwa kasus suap pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Setelah memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kini giliran Djoko Tjandra yang mendapatkan diskon hukuman.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki adalah pihak yang menerima suap. Sedangkan Djoko Tjandra adalah terdakwa pemberi suap.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian tertulis dalam laman MA, dikutip pada Kamis, 29 Juli 2021.

Vonis ini dibacakan pada 21 Juli 2021 oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Muhamad Yusuf, dengan Hakim Anggota Rusydi dan Reny Halida Ilham Malik. Vonis itu mengubah putusan PN Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Djoko Tjandra pidana 4,5 tahun penjara. Dan kini Direktur PT Era Giant Prima (EGP) itu hanya dihukum 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti tidak hanya menyuap Jaksa Pinangki, tapi juga Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Nilai suapnya mencapai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu. Suap tersebut untuk menghapus nama sang Joker dari daftar DPO Imigrasi, mengurus fatwa ke MA, hingga pemufakatan jahat.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga memotong hukuman Jaksa Pinangki. Diskonnya sangat fantastis, dari 10 tahun penjara dipotong jadi hanya 4 tahun.

Jaksa Pinangki merupakan terdakwa dalam tiga kasus. Mulai dari suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat, terkait Djoko Tjandra.

Terkait penerimaan suap, Jaksa Pinangki menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke MA melalui Kejagung.

Kedua, Jaksa Pinangki melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Ketiga, Jaksa Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Jaksa Pinangki pidana selama 10 tahun penjara. Namun pada 14 Juni 2021, banding Jaksa Pinangki dikabulkan. Hukumannya pun dipotong.

Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Besaran potongan hingga 6 tahun.

Pertimbangan pemotongan hukuman Jaksa Pinangki juga dibeberkan oleh hakim di persidangan. Berikut di antaranya:

Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik;

  • Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya;
  • Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;
  • Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Vonis terhadap Jaksa Pinangki ini mengundang banyak sekali kritik. Salah satunya ICW yang menilai vonis hakim tidak menunjukkan keadilan di masyarakat. Selain itu, vonis ini tidak digugat kasasi oleh jaksa. Kuasa hukum pun demikian. Sehingga vonis Jaksa Pinangki inkrah.

Namun, nasib Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra tak dialami Irjen Napoleon Bonaparte. Hukuman Napoleon dikuatkan oleh PT DKI Jakarta tetap 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait