Mahkamah Konstitusi menegaskan, menteri termasuk wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta.
Penegasan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan Juhaidy lantaran pemohon meninggal dunia. Meski demikian, MK tetap mencantumkan penegasan saat memutus perkara tersebut.
Dalam putusan itu, MK kembali menegaskan soal undang-undang terkait larangan rangkap jabatan. Menurut MK, larangan itu tak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri.
Baca juga
Daftar 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Terbaru Ada Stella Christie dan Taufik Hidayat
"Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri," demikian isi putusan MK dalam salinan yang diunggah di laman resminya, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," sambung putusan itu.
MK menyatakan, berdasakan putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 juga sudah dijelaskan, wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta," lanjut putusan MK.
"Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya (bagian dari putusan pengadilan yang menjadi preseden hukum bagi kasus serupa di masa depan)," tulis MK dalam putusannya.
Artikel lainnya: Heboh Kucing Prabowo Si Bobby Kertanegara Dikawal Polisi, Ini Penjelasan Istana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News