Eks Marinir Satria Arta: Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Menangis Mau Kembali ke RI

  • Arry
  • 22 Jul 2025 10:06
Pecatan Marinir TNI AL jadi Tentara Rusia di Ukraina(ist/ist)

Mantan anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan. Satria, yang jadi tentara bayaran Rusia, kini ingin kembali ke Indonesia.

Pesan itu disampaikan Satria Arta di akun TikTok @zstorm689. Dalam pesannya, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria yang saat ini masih berada di area pertempuran di Ukraina menyatakan permintaan maaf atas keputusannya menjadi tentara bayaran Rusia. Dia mengaku tidak tahu tindakan ini membuatnya kehilangan status WN Indonesia.

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujar Satria dikutip Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga
Viral Eks Marinir Gabung Jadi Tentara Rusia Perang di Ukrania, TNI AL Buka Suara

Satria menyatakan tak ada niat mengkhianati negara. Menurutnya, dia meneken kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia karena alasan kebutuhan ekonomi.

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ucap dia.

Satria mengaku pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat. Dia pun kini berniat mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," kata dia.

Baca juga
Rusia Sebut 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Bela Ukraina dan 4 Tewas, Ini Kata Kemlu

Untuk diketahui Satria Arta telah dipecat dari TNI AL karena melakukan desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022. Keputusan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.

"Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangannya.

Atas putusan itu, Satria Arta divonis penjara 1 tahun. Selain itu, Pengadilan Militer juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. 

Artikel lainnya: Imigrasi Pastikan Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid Ada di Malaysia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait