-
Perwira TNI Diduga Terlibat
Brigjen Wahyu membenarkan adanya seorang perwira TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky. Dia diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Menurutnya, perwira itu dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu.
-
Kekerasan Fisik Tanpa alat
Brigjen Wahyu mengeklaim, tidak menemukan kekerasan menggunakan alat oleh tersangka. Semua kekerasan diduga kuat dilakukan dengan menggunakan anggota badan.
"Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya," ujar Wahyu.
"(Barang bukti) Tidak ada. Artinya, tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada," imbuh dia.
-
TNI Janji usut tuntas
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto berjanji akan mengusut tuntas kasus tewasnya Prada Lucky. Piet menyebut akan digelar rekonstruksi kasusnya.
"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," ujar Piek usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
"Saat ini prosesnya sedang berlangsung dan saya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan, namun akan ditunda dalam artian menunggu rekonstruksi yang sedang dilaksanakan," kata Piek Budyakto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News