Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 23 tahun, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT, memunculkan fakta terbaru.
Diketahui, Prada Lucky diduga tewas usai dianiaya seniornya pada 6 Agustus 2025. Korban mengembuskan napas terakhir usai dirawat insentif di ICU RSUD Aeramo selama empat hari.
Berikut fakta-fakta terungkap dari kematian Prada Lucky Namo
-
Kronologi Prada Lucky Tewas
Ibu kandung Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengungkapkan peristiwa ini bermula pada 1 Agustus 2025. Saat itu Lucky melarikan diri dari barak dan berlindung di rumah ibu angkatnya. Identitas ibu angkat Lucky belum diketahui.
"Badannya hancur semua. Dari tangan, kaki, belakang," kata Sepriana, pilu.
Baca juga
Wartawan di Kalsel Diduga Dibunuh Anggota TNI AL, Ini Fakta yang Terungkap
Lucky sempat menelepon ibu kandungnya dengan menggunakan ponsel ibu angkatnya. Saat itu, Lucky mengungkapkan kondisinya. Selain itu, korban juga sempat mengungkapkan sosok yang menganiaya berasal dari Bamak (Badan Pembinaan Hukum Militer) dan Dasintel (Komando Daerah Intelijen), tapi tak sempat menyebut nama pelaku secara spesifik.
"Mama, saya dipukul, dipukul sama Bamak, Dasintel, dan senior-senior lainnya," ujar Sepriana menirukan suara Lucky.
Kemudian pada 2 Agustus, Prada Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo, Nagekeo. Dia tak sadarkan diri dan harus dirawat intensif.
"Saat saya tiba, Lucky sudah tidak sadar, tapi saat dengar suara saya, dia langsung meronta," ujar Sepriana.
Pada 6 Agustus pukul 11.23 Wita, Lucky dinyatakan meninggal dunia.
-
Ayah Prada Lucky Ngamuk
Ayah Prada Lucky yang juga prajurit TNI, Sersan Mayor Christian Namo, mengungkapkan putranya tewas akibat kekerasan berat.
"Anak saya tewas karena ginjal pecah dan paru-paru bocor. Dia dianiaya seniornya. Saya akan kejar pelaku sampai ke mana pun. Anak saya sudah tidak ada, saya tuntut keadilan," ujar Christian.
Baca juga
Viral Bentrok TNI-Ormas GPK di Magelang, Ini Duduk Permasalahannya
-
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Tim penyidik dari Pomdam IX/Udayana kini telah menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka.
"Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ujar dia.
Sementara, 16 tersangka lainnya akan menyusul untuk ditahan karena baru selesai diperiksa di Subdenpom IX/1-1.
Identitas 20 Tentara Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky
Berikut daftar 20 nama tentara yang diduga terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Namo.
Terduga Pemukulan dengan Selang:
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Terduga Pemukulan dengan Tangan Kosong:
- Pratu Petris Nong Brian Semi
- Pratu Ahmad Adha
- Pratu Emiliano De Araojo
- Pratu Aprianto Rede Raja
Selanjutnya Motif 20 Tentara Aniaya Prada Lucky >>>>
-
Motif 20 Tersangka Aniaya Prada Lucky
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkap motif 20 tersangka menganiaya Prada Lucky hingga tewas. Dalam pemeriksaan terakhir, diketahui pembinaan menjadi motif utama yang mengakibatkan Lucky tewas.
“Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan, jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ucap Wahyu di Dispenad Mabes TNI AD, Jakarta pada Senin 11 Agustus.
“Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” tambahnya.
“Proses pembinaan ini dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personel oleh personel lainnya,” ucap Wahyu.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” tambah dia.
-
Kronologi Versi TNI
Berdasarkan laporan dari Asintel Kasdam IX/Udayana, terungkap kronologi penyiksaan terhadap Prada Lucky. Hal ini bermula dari adanya tuduhan dugaan penyimpangan seksual dan berujung pada penyiksaan berhari-hari.
27 Juli 2025: Staf-1/Intel melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky terkait dugaan penyimpangan seksual.
28 Juli 2025: Prada Lucky dilaporkan kabur dari barak untuk izin ke kamar mandi. Staf Intel Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan hal itu ke Danki A Lettu Inf Ahmad Faisal. Pukul 10.45 Wita, Prada Lucky diketahui berada di rumah ibu angkatnya. Dia kemudian dibawa ke Marshailing Area.
Pukul 11.05 Wita, Prada Lucky diperiksa di kantor Staf Intel. Di sinilah ia diduga dipukuli seniornya menggunakan selang. Sekitar pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834, Letkol Inf Justik Handinata, memerintahkan penganiayaan dihentikan. Prada Lucky kemudian dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama Prada Ricard Junimton Bulan.
30 Juli 2025: Sekitar pukul 01.30 WIB, Prada Lucky dan Prada Ricard kembali dianiaya. Pelaku diduga empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo dan dilakukan di dalam sel.
2 Agustus 2025: Kondisi Prada Lucky memburuk. Dia muntah-muntah, sementara Prada Ricard demam. Mereka kemudian dilarikan ke Puskesmas Kota Danga.
3 Agustus 2025: Prada Ricard kondisinya membaik dan diizinkan pulang. Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo karena kondisinya yang semakin parah.
4 Agustus 2025: Kondisinya sempat dilaporkan membaik.
6 Agustus 2025: Kondisi Prada Lucky kembali menurun drastis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya Ada Perwira TNI Terlibat >>>
-
Perwira TNI Diduga Terlibat
Brigjen Wahyu membenarkan adanya seorang perwira TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky. Dia diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Menurutnya, perwira itu dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu.
-
Kekerasan Fisik Tanpa alat
Brigjen Wahyu mengeklaim, tidak menemukan kekerasan menggunakan alat oleh tersangka. Semua kekerasan diduga kuat dilakukan dengan menggunakan anggota badan.
"Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya," ujar Wahyu.
"(Barang bukti) Tidak ada. Artinya, tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada," imbuh dia.
-
TNI Janji usut tuntas
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto berjanji akan mengusut tuntas kasus tewasnya Prada Lucky. Piet menyebut akan digelar rekonstruksi kasusnya.
"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," ujar Piek usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
"Saat ini prosesnya sedang berlangsung dan saya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan, namun akan ditunda dalam artian menunggu rekonstruksi yang sedang dilaksanakan," kata Piek Budyakto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News