Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan alias PBB-P2 menimbulkan polemik. Kenaikan ternyata tak hanya terjadi di Kabupaten Pati saja. Tetapi juga terjadi di sejumlah daerah.
Kenaikan PBB-P2 di Pati mencapai 250 persen. Kebijakan ini pun memicu protes dari warga. Namun protes itu mulanya ditanggapi dengan keras oleh Bupati Sudewo.
Sudewo bahkan menantang warganya yang memprotes kebijakan kenaikan PBB-P2. Dia menyatakan siap menghadapi puluhan ribu warga yang berdemo.
Namun belakangan, kebijakan dibatalkan. Meski demikian, warga Pati tetap menggelar demo pada 13 Agustus 2025.
Baca juga
Didemo 100 Ribu Warga, Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur
Peristiwa di Pati ini memucu masyarakat di dearah lain ikut bersuara. Ternyata kenaikan fantastis PBB-P2 ini juga terjadi di Jombang, Cirebon, Semarang, hingga Bone di Sulawesi Selatan.
Berikut daftar daerah yang mengalami kenaikan tarif PBB-P2:
1. Kabupaten Jombang
Pemkab Jombang, Jawa Timur, menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 300 persen. Kebijakan ini pun kemudian diprotes warga.
Bupati Jombang, Warsubi, mengeklaim, keputusan menaikkan tarif PBB-P2 tidak dilakukan di masa jabatannya. Melainkan terjadi di pemerintahan sebelumnya.
"Saya hanya menjalankan amanah [kebijakan sebelumnya] yang telah diberikan pada 2023, sehingga kami menjalankannya pada 2025," ujar Warsubi dalam video yang diunggah di akun IG relawan pendukungnya, @bolone.abahwarsudi.
2. Kabupaten Semarang
Kenaikan tarif PBB-P2 juga terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kenaikan mencapai 400 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, berkilah, hal itu bukanlah suatu kenaikan tetapi sebuah penyesuaian.
“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” tutur Rudibdo dikutip Kompas, 12 Agustus.
“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu. Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.
3. Kabupaten Bone
Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memprotes kenaikan tarif PBB-P2 yang mencapai 300 persen pada 12 Agustus 2025. Para mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Bone untuk menolak kenaikan itu.
Pemerintah Kabupaten Bone membantah kenaikan tarif PBB-P2 mencapai 300 persen. Mereka berdalih kenaikan hanya 65 persen.
“Kenaikannya sekitar 65 persen akibat dari penyesuaian zona nilai tanah dari BPN, jadi tidak ada itu kenaikan 300 persen,” kata Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa.
4. Kota Cirebon
Kenaikan PBB-P2 tertinggi terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Kenaikan mencapai 1.000 persen.
Paguyuban Pelangi Cirebon pun memprotes kebijakan itu pada 12 Agustus. Mereka mendatangi Kantor Wali Kota dan mendesak agar pemda mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan PBB-P2.
“Mudah-mudahan minggu ini kita sudah punya formulasi yang pas, sesuai keinginan masyarakat. Kami terbuka untuk berdialog dan menampung aspirasi warga,” terang Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
Artikel lainnya: 2 Siswa SD di Bekasi Tewas Tenggelam di Kolam Renang Milik Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News