Newscast.id - Polemik mencuat usai seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan anaknya beralih menjadi warga negara asing (WNA). Ucapan itu menuai kontroversi, sebab beasiswa LPDP berasal dari duit negara.
Ucapan itu diunggah Dwi Sasetyaningtyas melalui akun Instagram @sasetyaningtyas. Di video itu, ia memperlihatkan membuka sebuah paket yang diketahui isinya surat dari Home Office Inggris.
Surat itu menyatakan, anak kedua Dwi Sasetyaningtyas resmi menjadi warga negara Inggris. Dia bahkan memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.
"Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya," ujarnya.
Baca juga
Beasiswa ke Mutiara Putri Anies Baswedan Dikritik, LPDP Beri Penjelasan
"Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris," lanjutnya.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.
Respons LPDP
LPDP bereaksi atas video yang viral itu. Melalui keterangan yang diunggah melalui akun @lpdp_ri, mereka menyatakan, Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang merupakan alumni, tidak mencerminkan nilai integritas.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulisnya dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.
LPDP menyebut suami DS yang juga merupakan awardee LPDP diduga belum menyelesaikan pengabdian. Mereka kini menetap di Inggris.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun," ujarnya.
"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," tambahnya.
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ujarnya.
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tambahnya.
Artikel lainnya: Viral cewek bule ngamuk ke warga yang lagi tadarusan di Gili Trawangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News