YLBHI-LBH Catat 3.337 Orang Ditangkap dan 10 Meninggal Saat Aksi Rusuh 25-31 Agustus

  • Arry
  • 3 Sep 2025 16:07
Ilustrasi Penangkapan(@4711018/pixabay)

Newscast.id - YLBHI dan LBH mencatat sebanyak 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang tewas saat aksi rusuh pada 25-31 Agustus 2025.

LBH-YLBHI mencatat kejadian dari 20 kota yakni Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang.

"Kami mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk LBH-LBH di daerah, setidaknya 3337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25 - 31 Agustus 2025," kata pengurus LBH-YLBHI dalam keterangannya ditulis Rabu, 3 September 2025.

LBH-YLBHI menilai saat ini Pemerintah Prabowo sedang menyebarkan ketakutan terhadap warga negaranya sendiri. Yakni dengan cara penggunaan kekerasan, tuduhan kriminal (makar, terorisme) terhadap warga, penangkapan, penyerbuan, dan penembakan gas air mata yang terjadi di dalam kampus, dan pengerahan tentara dalam patroli menunjukkan bahwa aparat gabungan tidak lagi bergerak untuk mengamankan jalannya aksi, namun sudah mengarah pada represi sistematis dan bentuk teror terhadap rakyat.

Baca juga
Polisi Tangkap 'Profesor R', Peracik dan Penyebar Bom Molotov saat Demo di Jakarta

"YLBHI mengingatkan Pemerintah untuk introspeksi diri dan tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat yang disuarakan melalui aksi massa," ujarnya.

LBH-YLBHI menjelaskan, usai Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri melakukan penindakan tegas terhadap massa aksi pada 31 Agustus lalu, skala represi mengalami peningkatan yang signifikan.

Atas dasar itu, LBH-YLBHI menyatakan delapan sikap. Berikut rinciannya:

  1. Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia;
  2. Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah;
  3. Mendesak Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang di libatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan ketertiban masyarakat.
  4. Mendesak Presiden dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk tidak melakukan upaya yang mengarah pada pelibatan TNI dalam operasi militer diluar perang yang tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mundur dan meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa syarat serta segara pulihkan semua korban tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal;
  6. Mengecam tindakan pemerintah dalam pemblokiran tidak sah terhadap hak masyarakat atas informasi dan penggunaan platform media sosial yang berdampak pada aktifitas sosial ekonomi masyarakat;
  7. Mendesak lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM berat;
  8. Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya. 

Artikel lainnya: Diplomat RI Zetro Purba Tewas Ditembak di Dekat Apartemennya di Peru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait