DPR Pangkas Tunjangan, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Total Rp65 Jutaan

  • Arry
  • 6 Sep 2025 10:58
Gedung DPR(mpr ri/mpr.go.id)

Pimpinan DPR memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima legislator. Pemangkasan terjadi pada tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, biaya langganan hingga fasilitas.

Keputusan ini diambil pimpinan DPR imbas demo berakhir ricuh pada 25-31 Agustus.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jumat, 5 September 2025.

Dasco juga menyatakan, DPR melakukan moratorium kunjungan luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

"Terhitung sejak 1 September 2025," ucap Dasco.

Baca juga
DPR Sepakat Hapus Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

"DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," ucap Dasco.

Berapa Gaji dan Tunjangan Terbaru?

Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi, anggota DPR akan menerima take home pay dengan total Rp65,5 juta per bulan.

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 289.680
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Dengan demikian, total penghasilan bruto anggota DPR mencapai Rp74,2 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan 15 persen terhadap tunjangan konstitusional sebesar Rp8,6 juta, maka take home pay yang diterima legislator adalah Rp65,5 juta per bulan.

Pendapatan Pensiun

Untuk dana pensiun, anggota DPR berhak menerima peniun usai menjabat. Besarannya mulai Rp401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh). 

Artikel lainnya: Daftar Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ada Utang Rp466 M

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait