Aceh-Sumut Panas Lagi, Kali Ini Gegara Plat Nomor BK-BL

  • Arry
  • 1 Okt 2025 11:15
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf(humas/pemprov sumut)

Newscast.id - Hubungan Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Kali ini dipicu soal penggunaan plat nomor kendaraan BL dan BK.

Hubungan Aceh dan Sumatera Utara sempat memanas saat empat pulau milik Aceh diklaim sebagai milik Sumatera Utara. Belakangan pihak Kemendagri telah menegaskan empat pulau itu adalah milik Provinsi Aceh.

Kini muncul kekisruhan baru saat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan rombongannya diduga merazia dan menghentikan mobil truk berplat polisi Aceh atau BL yang melintas atau berada di Kabupaten Langkat.

Saat itu Bobby didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib menghentikan mobil truk itu. Mereka kemudian meminta para sopir mengurus perpindahan pelat BL Aceh ke Sumut atau BK agar bisa melewati jalan tersebut.

Baca juga
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Jusuf Kalla: berdasar UU, 4 Pulau itu Milik Aceh

Aksi pejabat Sumut ini pun mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil. Dia menilai tindakan Bobby berpotensi mengganggu keamanan serta merusak keharmonisan antarwilayah di Indonesia.

"Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK bermotor itu produk nasional atau daerah? Tanyakan ke Bobby, apa dia masih mengakui bendera merah putih sebagai bendera Indonesia?," ujar Nasir Djamil dalam keterangannya.

Nasir menegaskan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah produk nasional yang didelegasikan kepada instansi berwenang di daerah. Karena bersifat nasional, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia.

"Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur," tegasnya.

Nasur Djamil menyatakan, pembangunan infrastruktur jalan baik di Sumut maupun provinsi lain dibiayai APBN dan APBD yang bersumber dari uang rakyat.

"Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat," ujarnya.

"Gubernur itu harus melihat masalah secara jernih dan komprehensif, bukan parsial. Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah," ujarnya.

Baca juga
Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Aceh-Sumut Milik Aceh

Selain itu, Pemerintah Aceh pun kini mengimbau warganya yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar daerah agar mengganti menjadi pelat Aceh atau BL.

"Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra dalam keterangan tertulisnya.

"Yang paling penting sikap hati-hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas. Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh," ujarnya.

Reza juga akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berpelat BL.

"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh," ucapnya.

"Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor," ajaknya.

Respons Bobby dan Pemprov Sumut

Bobby Nasution mengeklaim tak ada razia plat Aceh. Saat iti dia tengah melakukan sosialisasi soal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan berlaku 2026.

“Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh,” ujar Bobby.

Bobby menjelaskan, inti kebijakan ini adalah kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB, bukan plat luar daerah.

Tujuannya agar pajak kendaraan masuk ke kas Sumut dan bisa dipakai kembali untuk memperbaiki infrastruktur, termasuk jalan rusak.

“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kami larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” ujar menantu mantan Presiden Joko Widodo itu.

Bobby menjelaskan, saat itu dia tengah sosialiasi sekaligus meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.

Di lokasi, dia menemukan tiga truk bertonase lebih. Dua diantaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta.

“Pertama kami tegur soal tonase karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kami hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kami, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.

“Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, maupun lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap meminta maaf kepada masyarakat jika pesan yang tersampaikan berbeda.

"Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, saling mendukung demi pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik," kata Erwin dalam keterangannya.

"Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumatera Utara. Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut," kata Erwin.

"Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB, tujuannya sederhana supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara," sambungnya. 

Artikel lainnya: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Mulai 1 Oktober, Ada yang Naik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait