Newscast.id - Polisi menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka. Dia diduga melakukan ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.
Bjorka atau yang berinisial WFT (22), ditangkap di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa, 23 September.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Reonald menjelaskan, WFT adalah pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Kronologi penangkapan
Kasus bermula pada Februari 2025 saat pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database 4,9 juta data nasabah bank swasta.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Motifnya adalah untuk memeras bank swasta. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
“Bahwa yang bersangkutan ini sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020,” tegas Herman.
Herman menjelaskan, WFT juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka. Namun, pada 5 Februari 2025, dia mengganti nama akun itu menjadi SkyWave, karena akun Bjorka tengah menjadi sorotan.
“Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta,” tegas dia.
“Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan,” tambah dia.
Pada Maret 2025, WFT melalui Telegram telah mengunggah ulang data yang dia peroleh. Hal ini memperkuat dugaan pelaku memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia memperoleh data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia. Dia juga mengaku telah memperjualbelikan data tersebut melalui berbagai akun media sosial, yakni Facebook, TikTok, hingga Instagram dengan nama serupa.
“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” ungkap dia.
“Jadi, setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru,” tambah Herman.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITEdengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel lainnya: BGN: Ada 75 Kasus Keracunan MBG dan 6.517 Siswa Jadi Korban Sejak Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News