Newscast.id - KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan. Politisi PKB itu juga langsung ditahan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan, Abdul Wahid, diduga terlibat dalam pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Baca juga
Profil dan Kekayaan Abdul Wahid: Kena OTT KPK Usai 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Tanak menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.
Saat itu, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Usai pertemuan, Ferry melaporkan perkembangannya ke Kadis PUPR Riau Arief. Menurut Tanak, Arief yang diduga menjadi perwakilan Abdul Wahid, meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
KPK menduga sudah ada Rp4 miliar yang diserahkan ke Abdul Wahid dari total permintaan Rp7 miliar. Selain itu, KPK menyebutkan, ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.
KPK menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: Prabowo Mau Bayar Utang Whoosh Pakai Uang dari Koruptor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News