MKD DPR Vonis Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Langgar Etik; Uya Kuya Tak Salah

  • Arry
  • 5 Nov 2025 17:36
Pembacaan putusan MKD DPR terhadap Nafa urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir(tv parlemen/youtube)

Newscast.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tak langgar etik.

Pembacaan putusan ini digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. Putusan dibacakan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Sidang juga dihadiri langsung lima teradu yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.

Berikut hasil lengkap sidang putusan MKD untuk 5 anggota DPR RI:

Ahmad Sahroni

MKD memutuskan, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Politisi NasDem itu pun diganjar dengan hukuman nonaktif selama enam bulan.

"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun.

Baca juga
Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR!

Nafa Urbach

Politisi NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik. Mantan artis itu dihukum nonaktif selama tiga bulan.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang.

MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.

Baca juga
Rumah Nafa Urbach Ikut Dijarah Massa Usai Layangkan Permintaan Maaf

Eko Patrio

Sementara untuk anggota Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.

"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.

Baca juga
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR!

Uya Kuya

Putusan berbeda diterima Surya Utama alias Uya Kuya. Anggota Fraksi PAN itu dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik. Dia pun dapat langsung diaktifkan menjadi anggota DPR.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Baca juga
Giliran Rumah Uya Kuya yang Digeruduk dan Dijarah Massa

Adies Kadir

Putusan serupa juga diterima anggota Fraksi Golkar Adies Kadir.

"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.

Alasan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dilaporkan ke MKD DPR >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait