Hal yang Ringankan Vonis Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya: Rumahnya Dijarah

  • Arry
  • 5 Nov 2025 18:32
Sidang pembacaan putusan MKD DPR terhadap Nafa urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir(tv parlemen/youtube)

Newscast.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menjatuhkan putusan kepada lima legislator yang dilaporkan melanggar kode etik. Tiga legislator dinyatakan bersalah dan dua lainnya tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. Lima anggota DPR yang terlapor yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni hadir dalam pembacaan putusan.

MKD mengungkapkan, kemarahan kepada Ahmad Sahroni karena ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI.

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin.

Baca juga
MKD DPR Vonis Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Langgar Etik; Uya Kuya Tak Salah

Hal serupa juga terjadi di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. MKD pun mempertimbangkan hal tersebut sebagai hal yang meringankan dari putusan kode etik.

“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleg pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.

“Bahwa karena berita bohong tersebut rumah Teradu 4 Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” katanya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.

Putusan Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio

MKD memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR sebagaimana dalam Pasal 81 UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni non aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal keputusan ini yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem),” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.

Dalam kesempatan itu, MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sehingga, dijatuhkan berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.

Sedangkan untuk Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR. MKD pun menyatakan kedua legislator itu kembali aktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan. 

Artikel lainnya: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka dan Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait