Sebar Isu Babi Ngepet, Ustaz di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Arry
  • 9 Nov 2021 20:59
Babi(Sandy Millar/unsplash)

Adam Ibrahim, warga Depok yang mengaku berprofesi sebagai ustaz, dituntut tiga tahun penjara. Adam dinilai terbukti menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait kehadiran babi ngepet.

"Menyatakan terdkwa Adam Ibrahim bersalah dan menjatuhkan piudana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa, 9 November 2021.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa.

Jaksa meyakini terdakwa telah melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga
Babi Haram dalam Islam, Kenapa Diciptakan?

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan, perbuatan Adam Ibrahim telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat.

Jaksa juga menilai, seharusnya terdakwa sebagai ustaz memberikan contoh kepada masyarakat. Namun justru membuat keonaran. Terlebih lagi perbuatan terdakwa dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga
Heboh Munculnya Hiu Berwajah Babi Suka Menggerutu

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara yang meringankan hukuman Adam Ibrahim adalah dia merupakan tulang punggung keluarga.


Selanjutnya awal mula kasus >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait