Newscast.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai tersangka. Politisi PPP itu diduga memalsukan ijazah miliknya.
Kepastian itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
“Iya benar,” kata Trunoyudo melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa Hellyana dalam kasus ijazah palsu. Pemeriskaan dilakukan pada 13 November 2025. Saat itu, Hellyana masih berstatus sebagai saksi.
Kasus ini dilaporkan seorang mahasiswa berinisial AS ke polisi. Laporan ini tercatat dalam aporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporan itu, Hellyana diduga memalsukan dokumen akademik dari sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus itu diketahui telah ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Belum ada keterangan dari Wakil Gubernur Babel, Hellyana terkait statusnya kini sebagai tersangka.
Artikel lainnya: Daftar identitas korban kecelakaan maut bus di Tol Krapyak: korban tewas jadi 16
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News