Newscast.id - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ada dua kasus yang dituduhkan ke Pandji, yakni penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Laporan itu disampaikan kelompok masyarakat atas nama RARW. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
“Benar ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan itu, Kamis, 8 Januari 2026.
Baca juga
Mata 'ngantuk' Gibran disinggung Komika Pandji di Mens Rea, dr Tompi: Itu ptosis
Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelasnya.
“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” pungkas Budi.
Artikel lainnya: Viral wanita cantik nyamar jadi pramugari Batik Air, ini motifnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News