Newscast.id - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tersandung kasus penistaan agama. Gegaranya terkait kata 'mati syahid' saat berceramah di masjid Universitas Gadjah Mada.
Ceramah itu disampaikan Jusuf Kalla pada Maret 2026. Judulnya, "Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar".
Apa yang disampaikan JK hingga akhirnya dilaporkan ke polisi atas kasus penistaan agama?
Dalam ceramah itu JK mulanya bicara soal perdamaian. Dia menjelaskan, alasan kenapa orang harus berkonflik.
"Di Indonesia, penyebab konflik terbanyak adalah ketidakadilan. Ada tindakan pemerintah yang dipandang tidak adil oleh masyarakat," kata JK.
Baca juga
Jusuf Kalla dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama soal video 'Mati Syahid'
JK memberikan contoh konflik yang ada di Indonesia seperti PRRI, Permesta, DI/TII, kemudian Poso dan Ambon.
"Itu semua sebenarnya berawal dari rasa tidak adil, meskipun ujungnya terkadang membawa masalah politik atau agama. PRRI mengatakan pemerintah tidak adil kepada daerah. Di Jawa Barat, DI/TII merasa tidak adil kenapa pejuang tidak memimpin," ujar JK.
"Ada juga karena agama, walaupun didahului dengan ketidakadilan, kemudian akibatnya ke agama kayak Poso, Ambon, DI/TII. Kenapa agama? Gampang dijadikan alasan konflik, kayak di Poso, Ambon, karena kedua-duanya, Islam dan Kristen, berpendapat mati atau menewaskan orang, mati atau mematikan itu syahid. Semua pihak, Kristen juga berpikir begitu. 'Kalau saya bunuh orang Islam saya syahid, kalau saya mati pun saya syahid.' Akhirnya susah berhenti kalau konfliknya orang membawanya ke agama," ujar JK.
JK kemudian mencontohkan konflik lainnya yang bersumber dari sumber daya alam, dan lain-lainnya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Satu bulan setelah pidato itu, kemudian muncul potongan video ceramah JK di UGM tersebut. Video itu kemudian viral dan memicu beberapa pihak melaporkan mantan Ketum Golkar itu ke Polda Metro Jaya.
Sejumlah pihak yang melaporkan JK ke Polda Metro Jaya adalah Pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI), dan sejumlah organisasi lainnya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.
JK dilaporkan atas kasus penistaan agama yakni Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pembelaan kubu Jusuf Kalla
Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, buka suara soal kasus ini. Dia menjelaskan, JK bicara dalam konteks sejarah konflik Poso dan Ambon (pada masa awal reformasi) yang bernuansa SARA atau menggunakan simbol-simbol agama sebagai alasan pembenar.
Husein menegaskan, saat itu JK tidak sedang khotbah mengajarkan teologi Kristen, tetapi menggambarkan usahanya kepada Civitas Academica UGM, saat meluruskan keyakinan kedua kelompok yang bertikai Islam dan Kristen yang telah bertindak keliru sehingga menyebabkan ribuan nyawa melayang dari kedua pihak.
"Yang disampaikan Pak JK adalah realitas sosiologis di lapangan saat konflik pecah. Pada masa itu, benar terjadi bahwa baik kelompok Islam maupun kelompok Kristen sama-sama menyerukan 'perang suci' dan mengklaim bahwa membunuh pihak lawan atau mati dalam pertempuran adalah syahid," kata Husein dalam keterangan tertulis.
"Itu fakta sejarah, karena itu baik konflik Poso maupun Ambon disebut bernuansa SARA. Konflik yang saat itu menewaskan ribuan orang, bukan pendapat pribadi Pak JK," jelas Husein.
Artikel lainnya: Gerindra disebut bakal caplok NasDem, ini kata Waketum Nasdem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News